Powered by Blogger.

Waduh..Yahoo Digugat Kantor Berita Singapura


detail berita
Kantor Yahoo
SINGAPURA  -  Kantor berita Singapore Press Holdings Ltd (SPH) menggugat Yahoo Inc karena dianggap melakukan pelanggaran hak cipta, setelah diduga mengambil konten dari koran SPH tanpa mencantumkan sumber.

Juru bicara SPH Chin Soo Fang mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa perusahaan telah mendokumentasikan 23 artikel dari koran SPH tanpa izin selama 12 bulan oleh situs aggregator news Yahoo tersebut.

Dilansir melalui Times of India, Rabu (23/11/2001) Yahoo Asia Tenggara yang coba dikonfirmasi mengenai masalah ini menolak berkomentar lebih jauh.

SPH mengajukan panggilan dan pernyataan tertulis ke Pengadilan Tinggi Singapura pada hari Jumat (19/11/) lalu. SPH sendiri menerbitkan 18 surat kabar dalam empat bahasa termasuk Straits Times.

Sejauh ini Yahoo Southeast Asia Managing Editor Alan Soon memposting pernyataan bahwa perusahaanya akan mempertahankan dan siap menerima gugatan yang diajukan oleh SPH.
Jangan asal copy paste, baca aturanya di sini
 Post By Lae Afif 
TV Online

Semoga artikel Waduh..Yahoo Digugat Kantor Berita Singapura bermanfaat bagi Anda. Jika anda suka dengan artikel Waduh..Yahoo Digugat Kantor Berita Singapura ini, like dan bagikan ketemanmu.

Bagikan ke :

Facebook Google+ Twitter Digg Technorati Reddit

Post a Comment

Note :

1. Berikan komentar Anda yang sesuai dengan isi artikel
2. Berkomentarlah dengan bijak
3. Mohon untuk tidak melakukan SPAM

Semoga artikel ini bermamfaat dan tali Silaturrahim kita terus terjalin dengan saling berbagi informasi

Regards Owner,

Afif Kurniawan Sinuhaji

Sorana Indonesia | Media Informasi Online | Template by Desain Rumah Minimalis Modern and Harga Samsung